Berita Terupdate - Sebelumnya Data Identitas atau KTP berlaku 5 tahun dan setiap 5 tahun kita dapat mengubah data-data yang ada pada KTP sedangkan sekarang ini Program E-KTP saat ini yang berjangka waktu seumur hidup,pasti ada yang bertanya Bagaimana apabila ada yang merubah data-datanya?.
Di beberapa Kota Di Indonesia pengurusan mengubah data di E KTP akan otomatis mengubah data di Kartu Keluarga (KK) karena sudah menerapkan sistim terintegrasi.
Untuk perubahan data terkait dengan nama itu dilakukan dengan
melampirkan fotokopi akte kelahiran atau ijazah, itu pun kalau hanya
bersifat kesalahan redaksional, kalau perubahan total itu harus putusan
pengadilan.
Berikut prosedur untuk mengubah elemen data e-KTP:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:
a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
b. Ijazah untuk menambah gelar;
c. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan);
d. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah;
e. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;
2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan);
3.
Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas
akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
4. Menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (bisa lebih cepat);
5. Membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Semoga Bermanfaat ya guys...
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar