Pemerintah mengingatkan untuk seluruh pengguna Kartu SIM Prabayar agar dapat menggunakan sisa waktu yang ada untuk segera meregistrasi ulang nomornya.
Cara untuk melakukan registrasi ulang
Ketik : "ULANG(spasi)NIK#No KK# kirim ke 4444"
Ada beberapa tahapan apabila pelanggan tidak mendaftarkan nomor SIM nya yaitu
1.30 hari masa tenggang yang diberikan pemerintah bagi nomor yang belum didaftarkan
2.15 hari setelah belum juga mendaftarkan nomornya maka kartunya akan diblokir untuk tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS
3.15 hari berikutnya yang aktif hanya paket internetnya dan selanjutnya kartu SIM akan diblokir total dan tidak dapat digunakan lagi.
Yuk guys tunggu apalagi bagi yang belum mendaftar segera daftarkan atau kartunya tidak akan dapat digunakan lagi.Semoga bermanfaat bagi semuanya ya.
sumber : liputan6.com
3.15 hari berikutnya yang aktif hanya paket internetnya dan selanjutnya kartu SIM akan diblokir total dan tidak dapat digunakan lagi.
Yuk guys tunggu apalagi bagi yang belum mendaftar segera daftarkan atau kartunya tidak akan dapat digunakan lagi.Semoga bermanfaat bagi semuanya ya.
sumber : liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar